LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA 

terdapat empat landasan pendidikan pancasila yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis.

▶Landasan Kultural

Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. nilai-nilai kenegaraan dan kemasayarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, Soepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.

Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan zaman.

▶Landasan Historis 

Secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang dimilikinya sendiri. materi inilah yang dalam kurikulum internasional disebut civic education, yaitu mata kuliah yang membahas tentang national philosophy bangsa Indonesia. Hal ini harus dipahami oleh seluruh generasi penerus bangsa, karena bangsa Indonesia secara historis memiliki nilai-nilai kebudayaan, adat istiadat serta nilai-nilai keagamaan yang secara historis melekat pada bangsa.

▶landasan yuridis

Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.

Meskipun secara eksplisit nama mata kuliah Pancasila tidak disebutkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang disebutkan pada pasal 37 bahwa kurikulum pendidikan tinggi memeuat : pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa, namun mata kuliah Pancasila adalah mata kuliah yang mendidik warga negara akan dasar filsafat negaranya, Nilai-nilai kebangsaan, serta kecintaan terhadap tanah air yang dalam kurikulum internasional disebut sebagai civic education, citizenship education.

Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menetapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/KEP/2006 tersebut maka Pendidikan Kewarganegaraan maka materi Pancasila bahkan filsafat Pancasila adalah wajib diberikan di pendidikan tinggi, dan secara eksplisit terdapat dalam rambu-rambu pendidikan kepribadian.

▶ LANDASAN FILOSOFIS

Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.

Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasinya kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.