Tujuan Pendidikan Pancasila
Oktober 03, 2022
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan materi Pancasila dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermoral.